Strategi dan Dampak Maqasid Syariah dalam Pemeliharaan Lingkungan
Keywords:
Maqashid Syariah, Kelestarian Lingkungan, Pencemaran SungaiAbstract
Maqashid Syariah membutuhkan perlindungan kehidupan di bumi dan relevansi kelestarian lingkungan dengan perlindungan bumi dan semua kehidupan di bumi pada prinsip Maqashid Syariah. Penelitian kualitatif untuk mengumpulkan data melalui wawancara semi-terstruktur dengan pejabat lingkungan perusahaan. Hasil survei menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh UPT DAS Citarik Kecamatan Cicalengka telah berhasil mengurangi pencemaran limbah lingkungan ke sungai dan meningkatkan kualitas air sungai, yang merupakan langkah penting dalam menjaga lingkungan dan mematuhi prinsip-prinsip ajaran Islam.
References
Dusuki, AW. 2008. Perbankan untuk orang miskin: peran perbankan syariah dalam inisiatif keuangan mikro. Humanomik, 24(1), 49-66.
Marwan, S., & Haneef, MA. 2019. Apakah berbuat baik membuahkan hasil, Obligasi dampak sosial dan pelajaran untuk keuangan Islam untuk melayani ekonomi riil. Studi Ekonomi Islam, 27(1), 23-37.
Rosly, SA. 2010. Parameter syariah dipertimbangkan kembali.Jurnal Internasional Keuangan Islam dan Timur Tengah, 3(2),132-146.
Maulana, A., & Rosmayati., S. 2021. Social Responsibility Paradigma Prestasi Kerja Pengusaha Muslim Di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. 2, 119–132.
Maulana, A., & Rosmayati, S. 2020. Strategi bisnis Perusahaan Jasa. Guepedia.
Saged et al. 2017. Peran Maqashid al-Syariah dalam melestarikan lingkungan. Humanomik, 33(2), 125-132.
Rosmayati, S., & Maulana, A. 2021. Kepuasan Kerja Dan Motivasi Kerja Menjadi Variabel Prediktor Kinerja Karyawan. 1(1).
Sobarna, N. 2021. Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin AnNabhani. 2, 107–118.
Whitehead, P. 2000. Kerangka Manajemen Lingkungan untuk Pelabuhan dan Industri Terkait. Terra et Aqua, vol 80, pp 22-30.




