Analisis Perbedaan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional
Keywords:
perbankan syariah, prinsip syariah, perbankan konvensionalAbstract
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran sangat penting dalam memajukan perekonomian Indonesia serta sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk menggunakan sistem perbankan berdasarkan prinsip syariah. Namun terkadang banyak persepsi yang menganggap bahwa perbankan syariah sama saja dengan perbankan konvensional. Perbankan syariah memiliki perbedaan mendasar dengan perbankan konvensional yaitu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, kegiatan usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Kegiatan operasional Perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah, yaitu prinsip
bagi hasil, prinsip jual beli dan sewa dengan menjalankan usaha melalui akad mudharabah, musyarokah, murabbahah dan ijaroh. Sedangkan perbankan konvensional memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran dengan prinsip penetapan bunga baik untuk produk simpanan maupun pinjaman (kredit) serta menerapkan berbagai biaya dalam bentuk nominal dan persentase tertentu.
References
AAOIFI, 1999. Accounting and Auditing and Governance Standards for Islamic
Financial Institution. Bahrain: Manama,
Afzalur Rahman, 2009. Economic Doctrines of Islam. Lahore: Islamic Publication.
Bank Indonesia, Petunjuk pelaksanaan Pembukuan Kantor Bank Syariah ( Jakarta: Bank
Indonesia, 1999).
Capra, Umer M. 2000, Sistem Moneter Islam. Edisi terjemahan. Jakarta: Gema Insani
Press & Tazkia Cendekia.
Muhammad, 2005. Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Muhammad Syafi’I Antonio, 2009. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema
Insani.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.




