Keragaan Koperasi dan Potensi Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Keluarga Besar Al-Muttaqien Sukajadi
Keywords:
koperasi, potensi pengembangan, keragaanAbstract
Koperasi menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan sehingga diharapkan mampu mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera. Kondisi tersebut akan sulit terwujud apabila masyarakat masih hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi, serta adanya ketimpangan ekonomi dan ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif di masyarakat. Koperasi tidak akan menarik bagi anggota, calon anggota dan masyarakat lainnya yang ingin menjadi anggota, karena hanya merasa memiliki kelebihan modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran nyata mengenai keragaan dan pengembangan Koperasi Simpan Pinjam Keluarga Besar Al-Muttaqien Sukajadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kasus. Dari penelitian ini ditemukan bahwa laporan keuangan pada tahun 2020 dinilai masih kurang karena persentase ratio masih dibawah standar koperasi, Dari aspek laporan keuangan sudah lengkap dan sudah jelas dengan adanya pencatatan di setiap transaksi dan penjelasan dari setiap nominal yang masuk dan keluar. Berdasarkan analisis SWOT KSP Kebal memiliki kekuatan dan peluang untuk menghadapi kelemahan dan ancaman yang ada.
References
Departemen Agama RI. (2002). Al-Qur’an Dan Terjemahnya.
Al-Zuhaili, Wahbah. (2013). Tafsir Al-Munir Jilid. Jakarta: Gemar Insani
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur'anul Majid An-Nuur. Semarang: Pustaka Rizki Putra
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Buchori, Nur S., d. (2019). Manajemen Koperasi Syariah Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.
Hendar. (2010). Manajemen Perusahaan Koperasi. Jakarta: Erlangga.
Ropke, J. (2012). Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. (S. D. Ariffin, Terjemahan.) Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sattar. (2017). Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Sleman: Deepublish.
S, Burhannudin. (2013). Koperasi Syariah dan Pengaturannya di Indonesia. Malang: UIN-MALIKI PRESS.
Suryokumoro, H., dan Ula, H. (2020). Koperasi Indonesia dalam Era MEA dan Ekonomi Digital. Malang:UB Press.
Efendi, R., & Bakhri, B. S. (2018). Konsep Koperasi Bung Hatta Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan, 15(1). https://doi.org/10.25299/jaip.2018.vol15(1).1594
Munawwaroh. (2020). Koperasi Dan Baitul Maal Wattamwil (BMT) Dalam Pandangan Islam (Analisis Keabsahan Bentuk Badan Usaha Menurut Syariat Islam). Istikhlaf: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah, 78-97.
Nurhadi. (2018). Maqashid Koperasi Syariah. A Research Journal on Islamic Economics, IV(2), 141-158.
Ghulam, Z. (2016). Implementasi Maqashid Syariah Dalam Koperasi Syariah. Iqtishoduna, 7(1).
Warno, & Setiyanti, S. W. (2014). Konsistensi Penerapan Sak Syariah Pada Koperasi Syariah. Jurnal Stie Semarang, 6(2).
Zulhartati, S. (2010). Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia. (IPS, FKIP, Universitas Tanjungpura, Pontianak), 25(3).




