Peran Koperasi Bagi Anggota Dan Harapan Anggota Terhadap Koperasi
Keywords:
KoperasiAbstract
Koperasi hadir sebagai roda perekonomian yang mampu mengisi setiap lini ekonomi, dari yang mikro hingga makro. Seperti yang kita ketahui, Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang dalam pelaksanaan kegiatannya di kelola oleh anggotanya sendiri, di Indonesia badan usaha Koperasi dibawah naungan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi rakyat perlu dikembangkan dan diperkuat dalam rangka menumbuhkan demokrasi ekonomi sebagai salah satu landasan bagi terciptanya masyarakat yang makmur dan berkeadilan. Anggota berharap koperasi dapat mewujudkan keinginan terkait pembentukan unit usaha pengadaan bahan baku, dengan unit usaha yang baru tersebut para anggota dapat mengembangkan usaha anggota lebih baik lagi dengan memenuhi segala kebutuhan yang ada, dengan cara itu secara tidak langsung koperasi dapat mempromosikan kepada masyarakat sekitar atau para pengrajin yang belum bergabung dengan koperasi dan dapat bergabung agar mendapatkan manfaat dari berkoperasi.
References
Dr. Subandi (2010). Ekonomi Koperasi(teori dan praktik). Bandung: Alfabeta
Ramudi Arifin (2013). Koperasi Sebagai Perusahaan. Jakarta: IKOPIN PRESS
Hendar Kusnadi (2005). Ekonomi Koperasi (untuk perguruan tinggi), edisi kedua. Jakarta: Fakultas Ekonomi UI
Kopinkra Mitra Boga Utama Kabupaten Jepara. Provinsi Jawa Tengah. Laporan Rapat Anggota Tahunan
Referensi lainnya
Pasal 2 Undang-undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Pasal 3 Undang-undang No.25 Bab II Tahun 1992 Tentang Perkoperasian




