Pengaruh Diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Bank Syariah Di Indonesia

Authors

  • Ely Nurhayati Universitas Yarsi
  • Amin Mansur Universitas Yarsi
  • Hesty Juni Tambuati Subing Universitas Yarsi

Keywords:

Bank, Perppu, Stabilitas, Syariah

Abstract

Pandemi Covid-19 guncangan terhadap perekonomian nasional. Hal ini menyebabkan roda perekonomian tidak berjalan, sehingga dunia usaha kehilangan permintaan sekaligus kehilangan kemampuan untuk menciptakan penawaran. Penyebaran virus corona menyebabkan kinerja dan kapasitas debitur dari kalangan dunia usaha terganggu dalam menjalankan kewajiban perkreditannya sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dalam pengelolaan perkreditan yang pada akhirnya akan dapat menganggu stabilitas bank syariah. Salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak mewabahnya pandemi Covid-19 terhadap perekonomian negara termasuk sektor keuangan adalah dengan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Penelitian ini menganalisis bagaimana pengaruh diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap stabilitas sistem keuangan bank syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil analisis menemukan bahwa penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 hingga saat ini tidak berdampak terhadap stabilitas sitem keuangan bank syariah di Indonesia. Ini disebabkan karena selama pandemi Covid-19 melanda, belum ada bank syariah yang mengalami guncangan yang cukup serius sehingga berbagai fasilitas yang ditawarkan melalui Perppu tersebut belum ada yang dimanfaatkan oleh perbankan syariah.

References

Azhari, A. R., & Wahyudi, R. (2020). Analisis Kinerja Perbankan Syariah di Indonesia : Studi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, X(2), 96–102. https://doi.org/10.21927/jesi.2020.10(2).96-102

Bank Indonesia. (n.d.). Stabilitas Sistem Keuangan - Bank Sentral Republik Indonesia. Retrieved 29 September 2020, from https://www.bi.go.id/id/ssk/Content/default.aspx

Bank Indonesia. (2021). Laporan Tahunan 2020, Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi.

Bisnika.com. (2021). Bank-bank syariah negara dimerger, apa alasannya? - Bisnika - Halaman 2. https://bisnika.hops.id/news/pr-3072146583/bankbank-syariahnegara-dimerger-apa-alasannya?page=2

BPS. (2020). Berita Resmi Statistik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (Produk Domestik Bruto) Perkembangan Tenaga Kerja Indonesia Februari 2020.

Cnbcindonesia.com. (2020). Pernyataan Full Erick Thohir soal Merger 3 Bank Syariah BUMN. https://www.cnbcindonesia.com/market/20201013095615-17-193867/pernyataan-full-erick-thohir-soal-merger-3-bank-syariah-bumn

Diana, N. (2020). PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH DAN CAPITAL ADEQUACY RATIO TERHADAP PROFITABILITAS. Jurnal Akuntansi :

Kajian Ilmiah Akuntansi, 7(2), 116–133.

Disemadi, H. S., & Shaleh, A. I. (2020). Banking credit restructuring policy amid COVID-19 pandemic in Indonesia. Jurnal Inovasi Ekonomi, 5(3), 63–70. https://doi.org/10.22219/jiko.v5i3.11790

Goodell, J. W. (2020). COVID-19 and finance: Agendas for future research. Finance Research Letters, 35(March). https://doi.org/10.1016/j.frl.2020.101512

Hamid, E. S. (1999). jasa publik , meiainkan juga barang-barang " individual " {private goods ). Barang-barang siswa , dan sebagainya , Kelima , melindungi. Economics Journal of Emerging Markets, 4, 41–58.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020, May 12). Perppu No.1/2020 Disahkan Jadi Undang-Undang. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/perppu-no12020-disahkan-jadiundang-undang/

Komite Nasional Keuangan Syariah. (2020, January). Trend Konversi Ke Bank Syariah. Insight. www.knks.go.id

Kompas.com. (2020). Belum Ada Bank yang Ajukan Pinjaman Likuiditas ke BI Halaman all. https://money.kompas.com/read/2020/10/13/175313226/belumada-bank-yang-ajukan-pinjaman-likuiditas-ke-bi?page=all

Kontan.co.id. (2020). Perbanas: Pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dibutuhkan untuk masa mendatang. https://keuangan.kontan.co.id/news/perbanaspinjaman-likuiditas-jangka-pendek-pljp-dibutuhkan-untuk-masa-mendatang

Korzeb, Z., & Niedziółka, P. (2020). Resistance of commercial banks to the crisis caused by the COVID-19 pandemic: the case of Poland. Equilibrium, 15(2), 205–234. https://doi.org/10.24136/eq.2020.010

Kuswahariani, W., Siregar, H., & Syarifuddin, F. (2020). ANALISIS NON PERFORMING FINANCING (NPF) SECARA UMUM DAN SEGMEN

MIKRO PADA TIGA BANK SYARIAH NASIONAL DI INDONESIA. Jurnal Aplikasi Bisnis Dan Manajemen. https://doi.org/10.17358/jabm.6.1.26

Lagoarde-Segot, T., & Leoni, P. L. (2013). Pandemics of the poor and banking stability. Journal of Banking and Finance, 37(11), 4574–4583.

https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2013.04.004

Lembaga Penjamin Simpanan. (2021). LAPORAN TAHUNAN 2020: MENJAGA KEPERCAYAAN NASABAH PERBANKAN DAN MENDUKUNG

PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.

Mahfudz, M. S., & Mardhiyaturrositaningsih.(2020). Dampak pandemi covid-19 terhadap manajemen industri perbankan syariah: analisis komparatif.POINT: Jurnal EkonomiDan Manajemen,2, 1–10.

Mulyadi, M. (2016). Peran Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan dalam Masyarakat. Kajian, 21(3), 221–236.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). LAPORAN TAHUNAN OJK 2020.

Pratikto, H., & Sugianto, I. (2011). Kinerja Efisiensi Bank Syariah Sebelum dan Sesudah Krisis Global Berdasarkan Data Envelopment Analysis. Jurnal Ekonomi Bisnis, 16(2), 108–117.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undanng-Undang No.1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus desease 2019 (covid- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan pereko, Pub. L. No. 1 (2020).

Prohorovs, A. (2020). Getting Ready for Recession: How SMEs Prepared for Covid-19 Pandemic and Economic Recession. SSRN Electronic Journal, 11, 46–49. https://doi.org/10.2139/ssrn.3596611

Sofyan, M. (2016). Pengaruh Suku Bunga Kredit Modal Kerja, Capital Adequacy Ratio dan Loan to Deposit Ratio terhadap Kredit Modal Kerja Bank Perkreditan Rakyat (Studi Kasus Pada BPR Di Kabupaten Provinsi Jawa Timur Tahun 2010-2015). Jurnal Ekonomika, 9(2), 131–137.

Sudarsono, H. (2009). Dampak Krisis Keuangan Global terhadap Perbankan di Indonesia: Perbandingan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah. La Riba, III(1), 12–23.

Suhartono, S. (2009). Peran Bank Sentral Dalam Stabilitas Sistem Keuangan (Ssk) Dan Implementasi Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Jpsk). Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 13(3), 115996. https://doi.org/10.26905/JKDP.V13I3.1098

Ubaidillah, M., & Aji, R. H. S. (2020). Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan Di Bank Syariah Pada Situasi Pandemi Covid-19. ISLAMIC BANKING: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah,6, 1–16

Wahyudi, R.(2020). Analisis Pengaruh CAR , NPF ,FDR , BOPO dan Inflasi terhadap Profitabilitas Perbankan Syariah di Indonesia:Studi Masa Pandemi Covid-19. At-Taqaddum,9726, 13–24

World Bank. (2020). World Bank. 2020. Global Economic Prospects (Issue June).

Yulianto A, Solikhah B. 2016. The Internal Factors of Indonesian Sharian Banking to Predict The Mudharabah Deposits. Review of Integrative Business & Economic Research 5(1): 210–218

Downloads

Published

2023-07-22

How to Cite

Nurhayati, E., Mansur, A., & Subing, H. J. T. (2023). Pengaruh Diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Bank Syariah Di Indonesia. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 5(1), 61–78. Retrieved from http://ojs.ikopin.ac.id/ecoiqtishodi/article/view/294