Transformasi Wakaf: Peluang Investasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan

Authors

  • Intan Farrel Aurellia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Widya Indrasari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Azzahra Fitriani Putri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Keywords:

Pembangunan, Transformasi, Wakaf

Abstract

Perkembangan wakaf pada zaman modern mencerminkan peran yang semakin meningkat dan diversifikasi bentuknya sebagai instrumen sosial-ekonomi. Konsep filantropis Islam ini telah mengalami transformasi yang signifikan, menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat modern, perubahan konsep wakaf dari sederhana menjadi instrumen sosialekonomi yang kompleks, sejalan dengan dinamika ekonomi dan teknologi. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi peran wakaf dalam mengatasi tantangan sosial dan ekonomi, serta mengevaluasi dampak positifnya pada pembangunan berkelanjutan, juga menyelidiki perkembangan wakaf dalam konteks masyarakat modern yang mengalami transformasi signifikan. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan (library research), dengan melakukan tinjauan umum dari karya literatur yang diterbitkan sebelumnya terkait berbagai macam topik. Lembaga keuangan Islam menyediakan produk keuangan sesuai syariah, memfasilitasi pengelolaan wakaf secara efisien. Teknologi, khususnya blockchain, memberikan transparansi dalam manajemen aset wakaf. Wakaf produktif dan proyek inovatif seperti pusat pendidikan tinggi atau rumah sakit mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang evolusi wakaf sebagai instrumen investasi publik dengan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Transformasi wakaf mencerminkan upaya strategis untuk memanfaatkan dana tersebut secara optimal guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dalam konteks masyarakat modern.

References

Hadyantari, F. A. (2018). Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategis untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Middle East and Islamic Studies, 5(1), 122.

Maivalinda, M., Srihasnita, R., & Firsta, F. (2021). Mengukur minat wakaf uang generasi milenial dalam mendukung pendanaan pembangunan berkelanjutan Sumatera Barat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma Andalas, 23(1), 84-93.

Ridwan, M. (2018). Wakaf Dan Pembangunan Ekonomi. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(1), 105. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3034

Rizal, Z. V. (2016). Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif Oleh : Veithzal Rivai Zainal Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ziswaf, 9, 11.

Studi, P., Islam, E., Ekonomi, F., Bisnis, D. A. N., & Makassar, U. I. N. A. (2022). Oleh :Dosen Pengajar : Trisno Wardy Putra , S . Sos ., M . E . I. 90100119147.

Sulistiani, S. L. (2022). Wakaf uang: pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Sinar Grafika.

Undang-Undang RI. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Bwi.Go.Id, 1, 1–40.

YASNIWATI, ZEFRIZAL NURDIN, & MISNAR SYAM. (2019). Wakaf Untuk Kesejahteraan Sosial Di Indonesia.

Downloads

Published

2023-07-22

How to Cite

Aurellia, I. F., Indrasari, W., & Putri, A. F. (2023). Transformasi Wakaf: Peluang Investasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 5(1), 93–98. Retrieved from http://ojs.ikopin.ac.id/ecoiqtishodi/article/view/296