Analisis Perlakuan Dana Non Halal sebagai Dana Kebajikan dan Reputasi Pada Lembaga Keuangan Syariah
Keywords:
Dana Non Halal, Dana Kebajikan, Fatwa DSN-MUI, ReputasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlakuan dana non halal termasuk aspek kaidah hukumnya sebagai dana kebajikan dan melihat korelasinya terhadap reputasi Lembaga keuangan Syariah. Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dengan teknik pengumpulan data melalui penelusuran referensi kepustakaan, berupa buku-buku, jurnal dan juga publikasi ilmiah lainnya. Analisis data dilakukan secara mendalam terhadap makna yang terkandung dalam setiap konsep dan paradigma baik dari ayat-ayat dalam AlQur’an, Hadits, maupun pendapat para tokoh. Bahwa hasil penelitian ini menjelaskan dana non halal menjadi salh satu segmen yang memerlukan kajian mendalam, sebab pada mulanya belum memiliki landasan hukum dalam
pengelolaannya hanya sebatas dalam penyajian dan pencatatan sisi akuntansi. Peran ulama melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengeluarkan fatwa Nomor 123 Tahun 2018 menjadi dasar dalam perlakukan serta status hukum dana non halal. Selain itu, dana non halal mempunyai pengaruh tidak langsung terhadap reputasi Lembaga keuangan syariah, artinya semakin tinggi penerimaan dana non halal maka reputasi Lembaga semakin buruk.
References
Ariswanto, D. (2023). Studi Komparatif Konsepsi Dana Non-halal dan Dana TBDSP dalam Perspektif Politik Ekonomi Islam. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, Volume 9, Nomor 1, 57-72. Retrieved from https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih
BSI. (2023, November 15). Bank Syariah Indonesia. Retrieved from Laporan Tahunan 2021: https://ir.bankbsi.co.id/misc/AR/AR2021/ID/219/
DSN-MUI. (2023, November 15). Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Retrieved from Produk Fatwa: https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/4/
Indria Puspitasari Lenap, N. K. (2021). PENDAPATAN NON-HALAL, ZAKAT, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN REPUTASI PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 31-43.
Jamaluddin. (2021). Implementasi Shariah Enterprise Theory (SET) dalam Perusahaan Manufaktur. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam - JIEBI, 136-147.
Lenap, I. P. (2019). Pengungkapan Pendapatan Non-Halal: PSAK 109 vs Praktik. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 94-116. doi:https://doi.org/10.29303/jaa.v3i2.45
Miza Nina Adlini, A. H. (2022). METODE PENELITIAN KUALITATIF STUDI PUSTAKA. Edumaspul - Jurnal Pendidikan, 975-980.
Mohd. Yusuf DM, S. G. (2023). Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 1097-1103.
Nur Hisamuddin, I. H. (2014). PERSEPSI, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA NON HALAL PADA BAZNAS DAN PKPU KABUPATEN
LUMAJANG. Jurnal Zakat dan Wakaf, 1-36.
Nurfadhillah Putri, S. S. (2021). TINJAUAN ALOKASI DANA NON-HALAL DALAM PERSPEKTIF SHARIAH ENTERPRISE THEORY. ISAFIR: Islamic
Accounting and Finance Review, Volume 2 Nomor 1, 83-97.
Nurhadi. (2019). Dasar dan Asas Transaksi Ekonomi Bisnis dan Keuangan Islam. Bogor: Guepedia.
Qardhawi, Y. (2003). Al-Halal wal Haram fil Islam. Surakarta: Era Intermedia.
Sholihah, R. A. (2021). Pengungkapan Pendapatan Nonhalal pada Laporan Keuangan Bank Umum Syariah. Jurnal Akuntansi Syariah, 67-81.
doi:10.21043/aktsar.v4i1.9690
Sri Wahyuni, M. W. (2021). AKUNTABILITAS BERBASIS SYARIAH ENTERPRISE THEORY DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI SUSTAINABLE. Balance; Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 41-54.
Yasmansyah, Z. S. (2021). Metodologi Ekonomi Islam. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 225-237.




