Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) Dalam Penyaluran Pembiayaan Konsumtif Pada Lembaga Keuangan Syariah

Authors

  • Maulin Nawa Institut Agama Islam Negeri Kudus
  • Irsyad Andriyanto Institut Agama Islam Negeri Kudus

Keywords:

Prinsip Kehati-hatian, Pembiayaan Konsumtif, Prinsip 6C

Abstract

Penelitian ini bertujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan prinsip kehatihatian (prudential principle) pada penyaluran pembiayaan konsumtif di DI BMT MUBARAKAH KUDUS. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakuakn di BMT Mubarakah Kudus. Subyek penelitian ini adalah
manager, teller, marketing serta nasabah BMT Mubarakah Kudus. sumbelr dalta utama yanlg ldiperoleh langlsung dalri sumbler aslinlya melalui observasi, wawancara, atlau survei, dan sumber data sekunder berasal dari kajian literature yang relevan. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan pengujian keabsahan data melalui
triangulasi metode, teori dan sumber data. Teknik analisis data yang diterapkan dengan pendekatan berfikir induktif untuk mengkaji secara mendalam analislis peneralpan prinsilp kehati-hatian (prudential principlle) dalalm penyaluran pembilayaan konsumtif di BlMT Mubarakah Kudus. Hasil penelitian menujukan bahwa Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) pada pembiayaan konsumtif di BMT Mubarakah Kudus menerapkan analisis kelayakan berdasarkan prinsip 6 C (character, capacity, capital, condition, collateral, dan constraints) dengan penekanan pada aspek analisis karakter, kemampuan, dan jaminan. Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pembiayaan konsumtif bermasalah melibatkan aspek internal, di mana BMT Mubarakah Kudus menghadapi
kekurangan dalam kehati-hatian dalam menganalisis calon nasabah saat mengajukan pembiayaan. Sementara itu, faktor eksternal termasuk kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi, menyebabkan penurunan pendapatan pada banyak usaha.

References

Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip kehati-hatian bank dalam aktivitas perbankan Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 68–91.

Damayanti, N. E., Sefriana, D., Mariska, E., Priskila, P., & Yunita, Y. (2023). Analisis Studi Kelayakan Bisnis Pada SK Computer Melalui Aspek Finansial dan Aspek Non Finansial. EBISMAN: EBisnis Manajemen, 1(4), 65–72.

Darmawi, H. (2011). Manajemen perbankan. Bumi Aksara.

Erowati, E. M., Aryani, D., Purwendah, E. K., & Pudyastiwi, E. (2023). PRINSIP KEHATIHATIAN (PRUDENT BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBERIAN KREDIT KPR DI BANK BRI CABANG PURWOKERTO. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(2), 1–10.

Faiz, I. (2010). Ketahanan kredit perbankan syariah terhadap krisis keuangan global. La_Riba, 4(2), 217–237.

Ishak, I. M., & Pakaya, S. I. (2022). Pengaruh Non-Performing Financing (NPF) Terhadap Return On Asset (ROA) Di Perbankan Syariah Indonesia (Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Ojk Tahun 2013-2020). JAMBURA: Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 5(1), 66–70.

Koperasi, K. dan U. (2015). Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Kemenkop-Ukm, 86.

Koperasi, P. M. N. (n.d.). Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M. Kukm/Xi/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Lubis, I. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan. USUpress.

Mulyati, E. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Bank Terkait Debitur Beritikad Tidak Baik. PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW), 5(1), 89–108.

Ryandono, M. N. H., & Wahyudi, R. (2021). Manajemen Bank Islam: Pendekatan Syariah dan Praktek. UAD PRESS.

Shomad, A. (2017). Hukum islam: Penormaan prinsip syariah dalam hukum indonesia. Kencana.

Sulhan, M., & Siswanto, S. (2008). Manajemen bank: Konvensional dan syariah. UINMaliki Press.

Downloads

Published

2024-07-06

How to Cite

Nawa, M., & Andriyanto, I. (2024). Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) Dalam Penyaluran Pembiayaan Konsumtif Pada Lembaga Keuangan Syariah. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 6(1), 37–48. Retrieved from http://ojs.ikopin.ac.id/ecoiqtishodi/article/view/313