Batas Ketidakpastian Keuntungan Dalam Produk Kerjasama Keuangan Syariah: Studi Kasus Pada Akad Mudharabah

Authors

  • Nurul Rahmah Kusuma Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dedah Jubaedah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Iwan Setiawan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Keywords:

akad mudharabah, gharar, manajemen risiko, keuangan syariah, proyeksi keuntungan

Abstract

Ketidakpastian (gharar) dalam proyeksi keuntungan pada akad mudharabah di lembaga keuangan syariah menimbulkan tantangan bagi pengelolaan risiko dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hal ini memerlukan pendekatan yang mampu menyeimbangkan prinsip kepercayaan dengan kebutuhan akan manajemen risiko yang terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan gharar dalam proyeksi keuntungan akad mudharabah serta mengidentifikasi mekanisme mitigasi risiko ketidakpastian yang dapat diterapkan di lembaga keuangan syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan, mengacu pada literatur terkait fiqh muamalah dan praktik keuangan syariah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian keuntungan pada akad mudharabah masih dapat ditoleransi selama masuk dalam kategori gharar yasir (ketidakpastian minimal) dan menggunakan kaidah "al-ghurm bil ghunm" yang memastikan bahwa keuntungan yang didapatkan beriringan dengan risiko yang timbul dikemudian hari. Ketidakpastian ini muncul dari fluktuasi pasar, kinerja pengelola dana, dan risiko operasional. Untuk memitigasi gharar, diperlukan proyeksi keuntungan yang realistis, penggunaan data akurat, transparansi informasi kepada nasabah, serta penerapan sistem monitoring yang berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, lembaga keuangan syariah dapat menjaga prinsip syariah sekaligus memenuhi tuntutan bisnis modern.

References

Ayu, D., & Witro, D. (2022). Pandangan Ulama Mazhab ( Fuqaha ) terhadap Akad Mudharabah dalam Ilmu Fikih dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah. Muqaranah, 6, 1–14.

Dewi, S., Yaswirman, Febriamansyah, R., & Henmaidi. (2024). The Role of Islamic Banking in Achieving Sustainable Development Goals (SDGs) in West Sumatera. Journal of Ecohumanism, 3(4), 3489–3502. https://doi.org/10.62754/joe.v3i4.3866

Jamil, I., & Rustandi, N. (2021). TEORI PERCAMPURAN IMPLEMENTASI MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Ar

Rihlah: Jurnal Keuangan Dan Perbank Syariah, 01(02).

Keuangan Otoritas Jasa. (2023). Statistik Perbankan Syariah Desember 2023. Statistik Perbankan Syariah, December, 1–116.

Mirhakor, A., & Askari, H. (2018). Ideal Islamic Economy An Introduction. Palgrave Macmillan imprint.

Nugroho, A. (2023). Principle of Balance of Relationship Between Banks and Customers in Mudharabah Agreements. International Journal Of Educational Research and Social Sciences, 645–652.

OJK. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Otoritas Jasa Keuangan, 1–46. https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-tentang-Penerapan-ManajemenRisiko-bagi-Bank-Umum-Syariah-dan-Unit-Usaha-Syariah/pojk 65-2016.pdf

Rahman, M. F. (2018). Hakekat dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(3), 255–278.

https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.9799

Rivai, V., Firmansyah, R., Veithzal, A. P., & Rizqullah. (2010). Islamic Financial Management. Ghalia Indonesia.

Syafitri, D. E., & Kurniawan, R. R. (2021). Pengaplikasian Kaidah Al-Ghunm bi Al-ghurm dalam Pembiayaan Musharakah pada Perbankan Syariah (pp. 1–12). http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/4crbt

Thalib, P., Hady, A. F., & Kholiq, M. N. (2021). Esensi Hukum Bisnis Syariah. September. https://repository.unair.ac.id/113880/%0Ahttps://repository.unair.ac.id/113880/4/Wisudanto_Artikel 902_EsensiHukumBisnisSyariah.pdf

Trimulato. (2019). Pemetaan Potensi Pengembangan Produk Natural Uncertainty Contract (NUC) pada Pembiayaan Produktif dan Produk Natural Certainty Contract (NCC) pada Pembiayaan Konsumtif di Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(02), 120–130.

Widianita, R., Hidayat, F., & Ilhamiwati, M. (2023). ANALISIS PERMINTAAN UANG PERSPEKTIF ISLAM DI INDONESIA. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, VIII(I), 1–19.

Downloads

Published

2025-01-26

How to Cite

Kusuma, N. R., Jubaedah, D., & Setiawan, I. (2025). Batas Ketidakpastian Keuntungan Dalam Produk Kerjasama Keuangan Syariah: Studi Kasus Pada Akad Mudharabah. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 6(2), 161–168. Retrieved from http://ojs.ikopin.ac.id/ecoiqtishodi/article/view/321