Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengawas Internal Koperasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Keywords:
Kualitas, Pengawas, Internal KoperasiAbstract
Pengawasan adalah fungsi utama manajemen yang berorientasi pada tujuan. Pada dasarnya pengawasan adalah perbandingan antara kinerja aktual dan standar koperasi untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sudah benar. Setiap manajer harus mengawasi aktivitas bawahannya. Hal ini dapat didefinisikan sebagai menentukan apa yang telah dicapai, memutuskan kinerja, jika diperlukan, menerapkan tindakan perbaikan agar kinerja sesuai dengan rencana. Pengawasan sangat penting untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Ini adalah proses yang memungkinkan manajemen menerapkan kebijakannya dan mengambil tindakan perbaikan untuk memperbaiki kinerja jika tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan awal dari proses manajemen sedangkan Pengawasan dikatakan sebagai tahap akhir dari proses manajemen. Jika perencanaan melihat ke depan, Pengawasan melihat ke belakang. Pengawasan tidak mungkin terjadi tanpa adanya perencanaan, sebaliknya perencanaan tidak akan
berarti apa-apa tanpa adanya Pengawasan.
References
Ahmad Subagyo, 2017. Pengawasan Koperasi Indonesia. Mitra Wacana Media
Gyanendra Prasad Paudel. 2021. “Risk Management and Efficiency of Cooperatives: A Study of Nepalese Cooperative Societies” International Journal of Scientific & Engineering Research Volume 12, Issue 12, December-2021.
Kemenkeu, 2023. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Kemenkop, 1992. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Malcolm Harper, 2001. Risk Management Material For Management Training In Agricultural Co-Operatives; Matcom-ILO
Sukarna, 2011. Dasar-dasar Manajemen. Bandung: Mandar Maju





