Pendidikan Koperasi dalam Memahami Konsep Dasar Operasional Koperasi Syariah pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wattamwil Forsitama Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Nanang Sobarna Universitas Koperasi Indonesia

Abstract

Koperasi Syariah dalam melakukan operasionalnya harus sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini menjadi konsep dasar operasional bagi koperasi syariah untuk agar setiap usaha yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sehingga mendatangkan keberkahan bagi pengelola koperasi dan anggota serta masyarakat. Hal inilah yang perlu dipahami oleh pengurus dan pengelola koperasi syariah, yaitu melalui pendidikan perkoperasian yang salah satunya diselenggarakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) Forsitama Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun tujuan dilaksanakan pendidikan perkoperasian ini adalah memberikan pemahaman mengenai konsep dasar operasional koperasi syariah bagi pengurus dan pengelola KSPPS BMT Forsitama Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga mampu meningkatkan pengetahuan untuk mengelola koperasi syariah. Metode yang digunakan dalam pendidikan perkoperasian ini adalah metode ceramah yang dibantu dengan menayangkan visual materi, dilanjutkan dengan tanya jawab serta diskusi guna memecahkan masalah yang timbul, disertai dengan solusi. Melalui pendidikan perkoperasian ini, pengurus dan pengelola KSPPS BMT Forsitama Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta telah mampu memahami konsep dasar operasional koperasi syariah hakikatnya menggunakan akad musyarakah muwafadhah dengan prinsip ta’awun atau gotong royong yang mengacu pada sumber Hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits), Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

References

Abu Daud, Sunan Abu Daud, (Beirut : Dar Al-Fikr, 2007), Juz 3, Hlm. 402. Nomor Hadits : 2936

Abdurrahman, Y. 2011. Koperasi Dalam Pandangan Syariah. Bogor: Al- Azhar Press.

Ahmadtullah, Lina dan Widiyanto. 2020. “Pengaruh Pelayanan, Manajerial Pengurus Melalui Citra Koperasi terhadap Partisipasi Anggota KUD”, dalam Economic Education Analysis Journal.

Anasrulloh, Muhammad., Rokhim, Adib Minanur dan Anna Febrian Firotul M. 2020. "Pengaruh Pendidikan Perkoperasian terhadap Partisipasi Anggota pada Koperasi Wanita di Kabupaten Tulungagung". Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan & Ilmu Sosial (Publicio), Vol. 3, No.1.

Departemen Agama RI. 2007. Al-Hikmah: Al-Quran dan Terjemahannya. Bandung: CV Diponegoro.

Hendar, Kusnadi, 2018. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram Jilid 1,diterjemahkan oleh K.H. Kahar Masyur, 1992. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Musfiroh, Lailatul dan Kurniawan, Riza Yonisa. 2016. "Analisis Pengaruh Pendidikan Perkoperasian Dan Motivasi Anggota terhadap Partisipasi anggota Mahasiswa". Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Ni'mah, Naelatun dan Rusdarti. 2021."Pengaruh Citra, Kepercayaan Anggota, dan Kualitas Pelayanan terhadap Partisipasi Anggota KPRI Megar. Business and Accounting Journal, Vol.2, No. 2.

Nur Syamsudin Buchori,Koperasi Syariah Teori Dan Praktik. 2012. Tangerang: Pustaka Aufa.

Sari, Lila Putri Arum dan Subiyantoro, Hari. 2020. "Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Keberhasilan Koperasi Melalui Partisipasi Anggota Sebagai Variabel Intervening". Jurnal Riset Pendidikan Ekonomi (JPRE), Vol. 5, No. 2.

Nanang Sobarna. 2021. Wakaf Uang Sebagai Alternatif Modal Koperasi dalam Meningkatkan Pembiayaan pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. In Book Chapter. Institut Manajemen Koperasi Indonesia

Nanang Sobarna. 2022. Penerapan Pola Syariah Pada Badan Usaha Koperasi. In Pengembangan Kinerja Manajemen Organisasi, Keuangan dan Usaha Koperasi dan UMKM.

Sobarna, N. 2023. Pendidikan Perkoperasian Prinsip Dan Akad Serta Produk Koperasi Syariah Untuk Pengelola Dan Anggota Koperasi Syariah Al-Muhajir Di Kota Bandung. Jurnal Ilmiah Abdimas, 4(1), 1–23.

Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan

_______ Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah

Downloads

Published

2024-02-12