Pendampingan Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Koperasi Karyawan Jayawijaya PT. KPI
Keywords:
Piutang Bermasalah, kebijakan penyelesaianAbstract
Pendampingan ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu Koperasi Karyawan Jayawijaya PT KPI, Kabupaten Timika, Papua. Pada koperasi tersebut sedang dihadapkan pada permasalahan piutang usaha dengan jumlah besar, sejak tahun 2018 tidak dapat ditagih. Metode yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut menggunakan pendekatan pendampingan partisipatif, dimulai dengan persiapan dan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Sampai saat ini baru dua tahap kegiatan yang dilaksanakan, untuk evaluasi masih menunggu keputusan Rapat Anggota yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024. Hasil dari pendampingan disepakati bahwa koperasi dapat melakukan write off terhadap piutang usaha yang bermasalah dengan menghapuskan secara keseluruhan pada akhir tahun buku 2024 atau bertahap selama 5 tahun, tergantung keputusan dalam RAT. Ke depan koperasi perlu mengantisipasi dengan melakukan penyisihan untuk membentuk cadangan (allowance).
References
Cornett, et al. 2012. Finance: Applications and Theory. McGraw-Hill.
Koperasi Karyawan Jayawijaya PT KPI. 2023. Laporan Rapat Anggota Tahunan 2023.
Ross, SA, Westerfield, RW, & Bradford D. Jordan. 2012. Fundamentals of Corporate Finance. In Standard Edition. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam.
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Sudarto, Budi Santoso. 2019. Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perbankan Indonesia, Jurnal NOTARIUS, Volume 12 Nomor 2 ▪ ISSN:2086-1702.





