Optimalisasi Fungsi Pengawasan Untuk Mewujudkan Koperasi yang Sehat, Akuntabel, dan Transparan
DOI:
https://doi.org/10.32670/ecd.v7i2.306Keywords:
Koperasi, Fungsi Pengawasan, Akuntabilitas, Transparansi, Tata Kelola KelembagaanAbstract
Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. Dalam perkembangannya, koperasi menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait tata kelola kelembagaan, akuntabilitas pengelolaan, transparansi informasi, serta lemahnya fungsi pengawasan internal. Berbagai permasalahan tersebut dapat menimbulkan risiko penyimpangan, konflik kepentingan, penurunan kinerja usaha, hingga menurunnya tingkat kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi mengenai pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan dalam mewujudkan koperasi yang sehat, akuntabel, dan transparan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan edukatif-partisipatif berupa workshop, penyampaian materi, diskusi interaktif, serta evaluasi kegiatan.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan sebagai sistem peringatan dini (early warning system), peningkatan kapasitas tata kelola kelembagaan, mitigasi risiko, serta implementasi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan koperasi. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas tata kelola koperasi secara berkelanjutan.
References
Hatta, M. (2015). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Kompas.
Handoko, T. H. (2012). Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Hendar. (2010). Manajemen Perusahaan Koperasi. Jakarta: Erlangga.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Ropke, J. (2003). Ekonomi Koperasi. Jakarta: Salemba Empat.
Sitio, A., & Tamba, H. (2001). Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Terry, G. R. (2013). Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indra Fahmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




