Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro dan Kecil di Desa Ganeas Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang

Authors

  • Nanang Sobarna Universitas Koperasi Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32670/ecd.v7i2.371

Keywords:

Pendampingan Sertifikasi Halal, Usaha Mikro dan Kecil, Jaminan Produk Halal

Abstract

Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman mengenai regulasi halal, keterbatasan pengetahuan tentang prosedur pengajuan sertifikasi, serta kurangnya pendampingan dalam melengkapi dokumen persyaratan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesiapan pelaku usaha dalam mengajukan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui pendampingan yang dilaksanakan di Desa Ganeas, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif yang meliputi koordinasi dengan pemerintah desa, survei awal, sosialisasi kebijakan Jaminan Produk Halal, pendampingan teknis penyusunan dokumen, simulasi proses sertifikasi halal, serta evaluasi melalui pre-test, post-test, dan kuesioner kepuasan peserta. Kegiatan diikuti oleh 45 pelaku usaha mikro dan kecil. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa nilai rata-rata peserta meningkat dari 58,7 pada pre-test menjadi 86,9 pada post-test atau mengalami peningkatan sebesar 48,04%. Selain itu, sebanyak 90% peserta berhasil melengkapi dokumen persyaratan, seluruh peserta berhasil membuat akun pada sistem SIHALAL, dan sebagian besar produk telah diajukan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis. Tingkat kepuasan peserta terhadap pelaksanaan kegiatan mencapai rata-rata 92%, yang menunjukkan bahwa program pendampingan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi peserta. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan mampu meningkatkan literasi halal, memperkuat kesiapan administrasi pelaku usaha, serta mendukung percepatan implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal di tingkat desa.

References

Adi, M., Al, R., Malihah, L., & Yulian, M. (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Institut Agama Islam Darussalam Martapura. Al’ Adl : Jurnal Hukum, 15(1), 214–231.

Agustin, A. M., Destiawan, F. S., Yulianto, M. D., Gina, O. N., & Suresman, E. (2025). Peran Sertifikasi Halal dalam Melindungi Konsumen Muslim : Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Nasional. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 249–257. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1267

Ardila, I., Musthofa, K., Maharani, D., & Lestari, D. (2025). Pendampingan Self Declare Sertifikasi Halal pada Pengolah Jamu Loktabat Banjarbaru untuk Meningkatkan Daya Saing Produk. 05(02), 112–122.

Putri Salsabila Indrawan Lubis, R. S. (2024). Peran UMKM ( Usaha Mikro , Kecil , Dan Menengah ) Dalam Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. MUQADDIMAH : Jurna Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2(3).

Rahmah Maulidia. (2013). URGENSI REGULASI DAN EDUKASI PRODUK HALAL BAGI KONSUMEN. Justitia Islamica, 10(2), 359–390. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/153/115

Ridwan, M., Rokhmawan, T., Homsah, H., & Sugiyanti, R. (2024). Pendampingan Legalitas Usaha NIB ( Nomor Izin Berusaha ) dan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM di Kelurahan Gentong Assistance With NIB Business Legality ( Business License Number ) and Halal Certificates For SMES in Gentong District Universitas PGRI Wira. Karya Nyata: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3).

Sobarna, N., Nurpadi, D., Salsabila, A., & Annawawiyyah, S. M. (2026). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal di Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang. E-Coops-Day : Jurnal Ilmiah Abdimas, 7(1), 121–130.

Sulidar, Hafiz Fahrurrozi Tanjung, M. Aldi, Saputra Ramadhan, Syaripa Hanum Ritonga, J. tuffahati N. (2025). IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL OLEH LPPOM MUI SUMATERA UTARA TAHUN 2024. JSE: Jurnal Sharia Economic, 4(April).

Telaumbanua, E. (2021). Kajian Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Di Taman Jajanan Pasar Kota Gunungsitoli. JESYA: Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah, 4(2), 1045–1058.

Wilson, J. A. J., & Liu, J. (2010). ShapiWilson, J. A. J., & Liu, J. (2010). Shaping the Halal into a brand? Journal of Islamic Marketing, 1(2), 107–123. doi:http://dx.doi.org/10.1108/17590831011055851ng the Halal into a brand? Journal of Islamic Marketing, 1(2), 107–123.

Downloads

Published

2026-08-10