Bimbingan Teknis Pengalokasian dan Pembagian Sisa Hasil Usaha Kepada Anggota Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Perkoperasian di Koperasi Gula RAFINASI, Kota Yogyakarta

Authors

  • Endang Wahyuningsih Universitas Koperasi Indonesia

Keywords:

Sisa Hasil Usaha (SHU), Prinsip-prinsip koperasi, Alokasi dan Pembagian SHU

Abstract

Sisa hasil usaha merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan usaha sebuah badan usaha. terbentuknya sisa hasil usaha adalah bukti kerjasama yang solid di antara para anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan koperasi dengan para pengelola koperasi yang selalu berusaha bekerja dengan optimal, efektif dan efisien. Dengan demikian jika terdapat kelebihan/surplus/sisa  dari pendapatan  setelah mampu menutup semua beban usaha dan beban organisasi  koperasi, maka sudah sewajarnya jika surplus tersebut dialokasikan kepada semua pihak yang ikut menghasilkannya. Koperasi merupakan badan usaha yang bekerja dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, dengan demikian dalam mengalokasikan sisa hasil usahanya juga harus berdasarkan prinsip-prinsip yang dianutnya.  Dalam mengalokasikan sisa hasil usaha  sesuai prinsip koperasi yaitu antara lain: Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha  masing-masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal; kemandirian; pendidikan anggota koperasi; kerjasama antar koperasi. Sedangkan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota terdiri dari unsur  pembagian sisa hasil usaha atas jasa (kontribusi) modal masing-masing anggota dan pembagian sisa hasil usaha atas jasa (transaksi) usaha masing-masing anggota. 

References

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2012. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Jakarta.

Rudiyanto. 2018. Akuntansi Koperasi. Jakarta: Airlangga.

Downloads

Published

2023-08-09