Pemantauan Dan Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi di DPD RI Provinsi Jawa Barat
Keywords:
Pemantauan, Evaluasi, Rancangan Perda, Pemberdayaan KoperasiAbstract
Dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda Perkoperasian yang dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 24 September 2025, disepakati mengenai 2 (dua) tema pemantauan Ranperda dan Perda yang dilaksanakan tanggal 2 - 21 Oktober 2025 untuk Jawa Barat, dengan tema Pemantauan dan Diskusi Perkembangan Pemberdayaan Koperasi, melalui dialog interaktif dengan Gerakan koperasi, Diskuk Jabar, Diskuk Kota Bandung dan Bulog Jabar. Hal ini terkait dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi melalui, Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025: tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang memang memberi arah kebijakan, tetapi kedudukannya sebagai beleidsregel (bukan peraturan perundang-undangan) menimbulkan keterbatasan daya ikat dan kepastian hukum. Karenanya perlu disusun Perpres atau Peraturan Pemerintah agar dapat menjadi dasar hak dan kewajiban 'serta payung hukum dalam penyusunan Peraturan Daerah. Sebagai paying hukum regulasi ini sangat penting, dan Perda perlu didorong pembentukannya. Berdasarkan kompleksitas permasalahan.di atas, peran Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) RI menjadi sangat .strategis. Sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019, BULD DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda maupun Perda. Kewenangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mencegah disharmoni regulasi dan memperkuat kualitas legislasi daerah, serta memastikan bahwa 'Perda sebagai legislasi daerah, serta memastikan bahwa 'Perda hadir sebagai instrumen pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat. dengan mengedepankan prinsip partisipatif aspiratif, dan substantif, pemantauan.
References
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentanq Pemerintahan Daerah.




