Penguatan Literasi Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) bagi Guru Sekolah Dasar melalui Model IN-OJT di Kabupaten Garut
Keywords:
literasi koding, kecerdasan artifisial, guru sekolah dasar, IN-OJTAbstract
Transformasi digital di bidang pendidikan menuntut peningkatan kompetensi guru, khususnya dalam literasi koding dan kecerdasan artifisial (KKA). Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut menuntut kesiapan guru sekolah dasar agar mampu merancang dan mengimplementasikan pembelajaran koding dan KA secara pedagogis dan kontekstual. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi koding dan kecerdasan artifisial bagi guru sekolah dasar di Kabupaten Garut melalui model pelatihan In Service Training dan On the Job Training (IN–OJT). Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan IN-1, OJT 1–3, dan IN-2 yang melibatkan guru sekolah dasar dari tiga batch pelatihan di wilayah Kabupaten Garut. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan pedagogik, serta sikap positif guru terhadap pembelajaran Koding dan KA. Guru mampu merancang pembelajaran, melaksanakan praktik mengajar, serta memanfaatkan teknologi koding dan kecerdasan artifisial secara sederhana dalam konteks kelas. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam penguatan kapasitas guru dan berkontribusi pada kesiapan implementasi mata pelajaran koding dan KA di sekolah dasar.
References
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 2025. Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Jakarta: Kemendikdasmen.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 2025. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial. Jakarta: Kemendikdasmen.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 2025. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Jakarta: Kemendikdasmen.
Luckin, R., Holmes, W., Griffiths, M., & Forcier, L. B. 2016. Intelligence Unleashed: An Argument for AI in Education. London: Pearson Education.
OECD. 2019. Artificial Intelligence in Society. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/eedfee77-en
Redecker, C. 2017. European Framework for the Digital Competence of Educators: DigCompEdu. Luxembourg: Publications Office of the European Union.
Voogt, J., Erstad, O., Dede, C., & Mishra, P. 2013. Challenges to learning and schooling in the digital networked world of the 21st century. Journal of Computer Assisted Learning, 29(5), 403–413. https://doi.org/10.1111/jcal.12029
Wing, J. M. 2006. Computational thinking. Communications of the ACM, 49(3), 33–35. https://doi.org/10.1145/1118178.1118215




