Pelatihan Persiapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Cikareo Selatan Kabupaten Sumedang

Authors

  • Evan Firdaus Universitas Koperasi Indonesia

Keywords:

Koperasi Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pelatihan

Abstract

Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa membutuhkan kelembagaan yang mampu menjawab tantangan akses terhadap modal, pemasaran, dan teknologi. Koperasi Desa sebagai organisasi ekonomi berbasis nilai kebersamaan dan demokrasi ekonomi menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara kolektif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan oleh Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University) di Desa Cikareo Selatan, Kabupaten Sumedang, dengan fokus pada pelatihan persiapan pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Tujuan kegiatan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang koperasi desa, mempersiapkan legalitas kelembagaan, serta merangsang partisipasi aktif warga dalam membangun usaha bersama.  Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif-kolaboratif, melibatkan warga sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan pelatihan. Kegiatan meliputi sosialisasi, pelatihan materi koperasi (nilai, prinsip, prosedur pendirian, dan simulasi pembentukan), serta pembentukan tim inisiator koperasi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman warga tentang koperasi, tumbuhnya semangat kolektif, serta terbentuknya struktur awal kelembagaan koperasi yang legal dan siap beroperasi. Namun demikian, kegiatan juga menemukan sejumlah tantangan seperti rendahnya literasi koperasi, keterbatasan modal, keterampilan manajerial, serta ketergantungan pada pihak eksternal.  Kegiatan pelatihan ini membuktikan bahwa pendirian koperasi desa sangat potensial dilakukan dengan pendekatan berbasis edukasi dan partisipasi. Saran diberikan agar masyarakat menjaga komitmen bersama, pemerintah desa mendukung keberlanjutan koperasi melalui kebijakan dan sinergi kelembagaan, serta diperlukan pendampingan profesional dan adopsi teknologi digital agar koperasi mampu berkembang secara berkelanjutan.

References

Fauziah, N. &. (2021). Peran Kelompok Wanita Tani dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 135-149.

Handayani. (2022). Pemberdayaan Perempuan melalui Koperasi dan Kelompok Wanita Tani. Jurnal Sosial dan Ekonomi Pertanian, 200-215.

Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih. Jakarta. UKM, K. (2025).

Kemendagri. (2025). Kebijakan Deputi 1 - Koperasi Desa Merah Putih. Jakarta. Kemendagri. (2025). Kebijakan Deputi 3 - Koperasi Desa Merah putih. Jakarta. Negara, S. (2025).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Peraturan BPK.

Model Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Jakarta. UKM, K. (2025).

Mokhammad. (2018, July 16). Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Retrieved https://www.haruspintar.com/prinsip-koperasi/ from haruspintar.com: Sari, M. &. (2020). Dampak Koperasi terhadap Ekonomi Masyarakat Desa. Jurnal Ekonomi Pembangunan Indonesia, 45-60. Soediyono, R. (2019). Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih. Jakarta.

Downloads

Published

2025-08-12