Pelatihan Peningkatan Pemahaman Distribusi dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha bagi Pengurus Koperasi Mikael-Surakarta
Keywords:
Sisa Hasil Usaha (SHU), Anggota Koperasi, Manfaat Ekonomi Koperasi, Formula Penghitungan SHUAbstract
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan bersih koperasi dari kegiatan usaha yang dijalankan dalam kurun waktu satu tahun. SHU merupakan bentuk manfaat ekonomi tidak langsung (METL) yang dapat diciptakan koperasi bagi anggotanya, yang merupakan cerminan kontribusi transaksi anggota pada satu atau lebih unit usaha koperasi. Sebagai manfaat ekonomi tidak langsung, pada umumnya koperasi memiliki ketentuan tertulis (yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi) mengenai distribusi SHU Koperasi, yang antara lain terdiri atas SHU bagian Anggota, Dana Pengurus dan Pengawas, Dana Pengembangan Wilayah Kerja, Dana Cadangan, Dana Pendidikan, yang dinyatakan dalam satuan persen; namun tidak demikian halnya dengan penetapan formula perhitungan SHU bagian anggota yaitu formula untuk menetapkan berapa besar SHU yang akan diterima oleh masing-masing anggota koperasi. Formula penetapan SHU yang menjadi bagian masing-masing anggota merupakan hal yang dianggap penting dan perlu, karena menjadi penciri utama koperasi, dalam hal ini menunjukkan berapa besar kemampuan koperasi menciptakan METL bagi anggotanya. Penetapan formula SHU bagian anggota merupakan pengejawantahan dari salah satu prinsip koperasi, yaitu pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa atau kontribusi masing-masing anggota dalam pemanfaatan layanan usaha koperasi. Dengan demikian formula yang digunakan untuk menghitung besaran SHU bagi masing-masing anggota harus benar-benar menunjukkan keadilan, yang didasarkan pada besarnya kontribusi anggota dalam memanfaatkan salah satu atau beberapa unit usaha koperasi. Untuk menjamin terciptanya keadilan dalam menetapkan formula penghitungan SHU bagian anggota, maka koperasi mutlak harus memiliki catatan transaksi anggota pada seluruh unit usaha yang dijalankannya. Data transaksi anggota digunakan untuk menghitung besarnya kontribusi masing-masing anggota pada unit usaha koperasi. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Pengurus mengenai pentingnya membagi SHU secara adil kepada masing-masing anggota, dan untuk itu diperlukan kesiapan koperasi untuk mencatat seluruh transaksi pada setiap unit usaha yang dijalankannya; akurasi data transaksi anggota akan menjamin keadilan dan dapat meningkatkan kepercayaan anggota pada koperasi.
References
Blanchard Scott and Homan Madeleine, Coaching Secrets of The Top Executives.2—4. Alih Bahasa Ayu Soetopo Schiner, Penerbit PT Bhuana Ilmu Populer.
Kelly Rogers – Editor 1997. Self Interest: An Anthology of Philosophical Perspective. New York: Routledge.
Joesron, Tati Suhartati. 2005. Manajemen Strategik Koperasi. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu,
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/04300081/pembagian-shu-koperasi-menurut-undang-undang
https://www.liputan6.com/hot/read/5094953/cara-menghitung-shu-koperasi-yang-benar-simak-contohnya




