Pendidikan Perkoperasian Prinsip dan Akad serta Produk Koperasi Syariah untuk Pengelola dan Anggota Koperasi Syariah Al-Muhajir di Kota Bandung
Keywords:
Pendidikan Perkoperasian, Prinsip Syariah, Akad dan Produk Koperasi SyariahAbstract
Pengembangan Koperasi Syariah tidak terlepas dari proses pendidikan perkoperasian sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman pengelola agar dapat mengelola koperasi syariah yang betul-betul mengarah pada tujuan umum dibentuknya koperasi, yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat serta dapat menjalankan operasional koperasi syariah sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dilaksanakan pendidikan koperasi syariah ini untuk memahamkan para pengelola agar dapat menjalankan operasional koperasi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan meningkatkan partisipasi anggota dalam memanfaatkan produk Koperasi Syariah. Metode yang dilakukan dalam pendidikan koperasi ini adalah metode ceramah, dibantu dengan menampilkan visual materi yang disampaikan agar memberikan pemahaman yang jelas dan utuh tentang prinsip, akad dan produk koperasi syariah. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi seputar penerapan prinsip, akad dan produk koperasi syariah serta permasalahan dan solusi yang dapat dilaksanakan dalam rangka memecahkan masalah yang timbul. Melalui pelaksanaan pendidikan perkoperasian ini, pengelola dan anggota Koperasi Syariah Al-Muhajir telah mampu memahami prinsip apa saja yang harus dibangun dalam menjalankan koperasi syariah. Serta pengelola dan anggota Koperasi Syariah Al-Muhajir juga sudah mampu memahami akad dan produk Koperasi Syariah seperti akad dan produk Simpanan Wadhi’ah, Simpanan Mudharabah, pembiayaan usaha, pembiayaan pembelian barang dan akad sewa.
References
Chairuman Pasaribu dan Sahrawardi K. Lubis.2014. Hukum Perjanjian Islam. Sinar Grafika.
Dr. Lukman M Baga. 2015. Koperasi Syariah dan Pendidikan. Republika Media Mandiri. https://www.republika.co.id/berita/nn8woa3/koperasi-syariah-dan-pendidikan
Fatwa Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia Nomor 02/DSNMUI/IV/2000 tentang Tabungan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia Nomor 04/DSNMUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 05/DSNMUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 06/DSNMUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/DSNMUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah.
Heri Sudarsono. 2015. Bank dan lembaga keuangan syariah: deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia.
Heryati, A., & Afriyani, F. 2017. PELATIHAN PEMBUKUAN DAN MANAJEMEN KOPERASI BAGI PENGURUS KOPERASI SMPN 26 KOTA PALEMBANG. 1(1), 41–45.
Muhammad Qasim Kamil. 2014. Halal Dalam Islam. Mutiara Allamah Utama.
Nanang Sobarna. 2021. Peluang Dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia. In Book Chapter. Institut Manajemen Koperasi Indonesia.
Sobarna, N. 2022. 'Pendidikan Koperasi Mengenai Akad Dan Produk Koperasi Syariah Untuk Anggota Koperasi Syariah Baitul Muttaqin Di Cibolerang Bandung'. E-Coops-Day, Jurnal Ilmiah Abdimas, 3(2).
Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 25 Tentang Perkoperasian.
Yusuf Ahmad Mahmud. 2009. Bisnis Islami dan Kritik atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis. Al-Azhar Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nanang Sobarna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



