Pendampingan Kepada Pengurus Koperasi tentang Penyusunan Peraturan tentang Prinsip Mengenali Anggota Pengguna Jasa Koperasi
Keywords:
Partisipasi, Pengguna Jasa, Pengenalan NasabahAbstract
Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi sekaligus mendukung kelengkapan administrasi perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi , khususnya dalam pemenuhan Dokumen Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada Koperasi serta memperdalam wawasan pengurus di bidang kelembagaan organisasi koperasi serta manajemen keanggotaan koperasi , Dinas Koperasi Usaha Kecil Propinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Universitas Koperasi Indonesia menyelenggarakan pendampingan bagi pengurus koperasi se Jawa Barat dengan focus kegiatan dalam penyusunan peraturan tentang Pengguna Jasa Koperasi yang bertempat di jalan Sukarno Hatta no 705 Kota Bandung pada tanggal 23 November 2025 jam 11.00 WIB sampai selesai. Salah satu materi yang diberikan adalah tentang prinsip pengenalan anggota sebagai pengguna jasa koperasi serta materi tentang partisipasi anggota dengan tujuan agar para pengurus koperasi dapat lebih dalam memahami hak dan kewajiban anggota dalam kedudukannya sebagai pemilik dan pengguna sebagai dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan di koperasi masing-masing diantaranya yaitu peraturan tentang pengenalan nasabah atau disingkat KYC/ Know your Customer.
References
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001. Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta: Penerbit Erlangga
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 8 Tahun 202 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi




